Pada tender konstruksi, penawaran sekarang harus memuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan rincian biaya penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), menurut Permen PUPR 10/2021. RKK yang dinilai bukan tebalnya, tetapi apakah bahaya pekerjaan yang ditawar benar dikenali dan dikendalikan, dan apakah biayanya ada di RAB.
Isi RKK
| Bagian | Isi | Contoh untuk proyek rumah |
|---|---|---|
| Kepemimpinan dan partisipasi | Komitmen dan kebijakan keselamatan, peran pimpinan, keterlibatan pekerja | Kebijakan K3 ditandatangani direktur; toolbox meeting harian |
| Perencanaan | Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, sasaran dan program | Tabel bahaya per pekerjaan (lihat di bawah) |
| Dukungan | Personel dan kompetensi, peralatan, komunikasi, dokumen | Petugas K3 bersertifikat, APD, rambu |
| Operasi | Pengendalian pekerjaan berisiko, kesiapan tanggap darurat | Izin kerja di ketinggian; nomor darurat dan kotak P3K |
| Evaluasi kinerja | Inspeksi, laporan, tindak lanjut | Inspeksi mingguan; laporan K3 bulanan |
Contoh identifikasi bahaya dan pengendalian
| Pekerjaan | Bahaya | Risiko | Pengendalian |
|---|---|---|---|
| Galian pondasi | Dinding galian runtuh | Tinggi | Kemiringan galian, larangan menumpuk tanah di tepi |
| Pembesian | Tertusuk ujung besi | Sedang | Tutup ujung besi, sarung tangan |
| Pengecoran kolom | Jatuh dari perancah | Tinggi | Perancah dengan papan dan pagar, harness di atas 1,8 m |
| Rangka atap | Jatuh dari ketinggian | Tinggi | Tali pengaman, kerja berdua, tidak saat hujan |
| Instalasi listrik | Sengatan listrik | Tinggi | Panel sementara dengan pengaman arus bocor |
Biaya SMKK di penawaran
Biaya penerapan SMKK ditulis sebagai bagian tersendiri di RAB, antara lain untuk penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung diri dan alat pelindung kerja, asuransi dan perizinan, personel keselamatan, fasilitas kesehatan, rambu, dan konsultasi. Hitung dari kebutuhan nyata (jumlah pekerja, durasi), bukan persentase tebakan.
| Item | Hitungan | Biaya |
|---|---|---|
| Helm, rompi, sepatu | 30 set × Rp250.000 | Rp7.500.000 |
| Harness dan tali | 4 set × Rp900.000 | Rp3.600.000 |
| Rambu dan pagar pengaman | 1 lot | Rp3.000.000 |
| Kotak P3K dan isi ulang | 8 bulan × Rp250.000 | Rp2.000.000 |
| Petugas K3 (paruh waktu) | 8 bulan × Rp2.500.000 | Rp20.000.000 |
| Total contoh | Rp36.100.000 |
Kesalahan yang sering terjadi
- RKK disalin dari proyek lain, sehingga bahaya pekerjaan yang ditawar tidak muncul.
- Biaya SMKK tidak ada di RAB, atau tidak sesuai isi RKK.
- RKK selesai di tender dan tidak dipakai di lapangan.
- Tabel bahaya tanpa pengendalian yang nyata, hanya "hati-hati".
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Apa itu RKK?
Rencana Keselamatan Konstruksi: dokumen penawaran yang menjelaskan bagaimana penyedia jasa mengenali dan mengendalikan bahaya pekerjaan, sesuai SMKK Permen PUPR 10/2021.
Apa saja isi RKK?
Kepemimpinan dan partisipasi pekerja, perencanaan (bahaya, risiko, pengendalian), dukungan, operasi termasuk tanggap darurat, dan evaluasi kinerja.
Apakah biaya K3 harus ditulis di penawaran?
Ya. Biaya penerapan SMKK ditulis sebagai bagian tersendiri di RAB dan harus sesuai isi RKK.
Referensi
- Repositori Unhas: penerapan SMKK sejak tahap tender: RKK, unit keselamatan, biaya di dokumen tender
- Jurnal SNARTEK: evaluasi dokumen RKK: pasal SMKK di Permen PUPR 10/2021