Sejak PP 16/2021, IMB diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan bangunan yang selesai harus punya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum dipakai. PBG diurus sebelum membangun, SLF setelah selesai. Bagi kontraktor, keduanya menentukan kapan pekerjaan boleh mulai dan kapan bangunan boleh diserahkan, jadi harus masuk ke jadwal sejak awal.
Dokumen yang disiapkan
| Kelompok | Isi | Disiapkan oleh |
|---|---|---|
| Data pemohon | KTP dan NPWP, atau akta pendirian dan NPWP badan usaha | Pemilik atau developer |
| Data tanah dan tata ruang | Sertifikat atau perjanjian pemanfaatan tanah, KKPR atau informasi tata ruang | Pemilik atau developer |
| Rencana teknis | Gambar arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal dan plambing, beserta perhitungan | Konsultan perencana |
| Dokumen lingkungan | Sesuai skala bangunan, misalnya SPPL atau UKL UPL | Pemilik dengan konsultan |
| Untuk SLF | PBG, gambar sesuai terbangun, hasil pengkajian teknis | Kontraktor dan pengkaji teknis |
Urutan pengajuan
- Buat akun di SIMBG (simbg.pu.go.id) dan isi data bangunan.
- Unggah dokumen. Rencana teknis diperiksa Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis; perbaiki gambar bila ada catatan.
- Setelah rencana teknis disetujui, bayar retribusi sesuai tagihan daerah.
- PBG terbit. Pekerjaan konstruksi boleh dimulai, dan pemerintah daerah dapat memeriksa di tahap tertentu.
- Setelah selesai, siapkan gambar sesuai terbangun dan pengkajian teknis, lalu ajukan SLF.
- SLF terbit; bangunan boleh dipakai dan diserahterimakan.
Memasukkannya ke jadwal proyek
| Kegiatan | Contoh durasi rencana | Catatan |
|---|---|---|
| Siapkan dan unggah dokumen PBG | 2 minggu | Bersamaan dengan gambar kerja |
| Pemeriksaan dan perbaikan | 2 sampai 6 minggu | Paling sering molor; tanyakan perkiraan ke dinas setempat |
| PBG terbit | Tonggak (milestone) | Mulai pekerjaan fisik setelah tanggal ini |
| Pengkajian teknis dan SLF | 2 sampai 4 minggu | Mulai saat pekerjaan sekitar 90%, jangan tunggu selesai |
Durasi di atas hanya contoh untuk perencanaan. Lama pemeriksaan berbeda di setiap daerah, dan aturan turunan terus disesuaikan (misalnya PP 28/2025 tentang perizinan berbasis risiko). Pastikan daftar dokumen dan tarif retribusi ke dinas PUPR atau DPMPTSP setempat.
Untuk perumahan: PBG per tipe, prototipe dan jalur MBR
- Untuk perumahan, PBG diajukan kolektif per tipe rumah, bukan per unit.
- Sejak 18 Oktober 2024 ada 8 desain prototipe rumah sederhana di SIMBG (Kepmen PUPR 2947/KPTS/M/2024); memakainya mempersingkat pemeriksaan desain.
- SKB 3 Menteri (25 November 2024) membebaskan retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR dan memangkas penerbitan PBG menjadi 10 hari kerja, bila daerah sudah menerbitkan peraturan kepala daerahnya. Penjelasan lengkap ada di artikel PBG perumahan per tipe rumah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mulai membangun sebelum PBG terbit, sehingga bangunan bisa disegel.
- Gambar berubah selama pelaksanaan tetapi tidak dicatat, sehingga SLF sulit diurus.
- SLF baru diurus setelah serah terima, sehingga pembeli atau pemilik belum boleh memakai bangunan.
- Waktu pemeriksaan PBG tidak dimasukkan ke jadwal, sehingga tanggal mulai di kontrak tidak realistis.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Apa beda PBG dan SLF?
PBG adalah persetujuan sebelum membangun, berdasarkan rencana teknis. SLF adalah sertifikat setelah bangunan selesai, yang menyatakan bangunan laik dipakai.
Apakah PBG sama dengan IMB?
PBG menggantikan IMB sejak PP 16/2021. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku.
Di mana mengajukan PBG?
Lewat SIMBG (simbg.pu.go.id), lalu diproses oleh dinas teknis dan DPMPTSP daerah tempat bangunan berada.
Referensi
- detikFinance: 5 hal yang wajib diketahui untuk mengurus PBG pengganti IMB: dasar PP 16/2021
- SmartLegal: mengapa PBG dan SLF wajib dipenuhi: dokumen dan urutan
- SIMBG Kementerian PU: tempat mengajukan