KomanderPanduan
1 · PreconstructionPerizinan / PANDUAN PRAKTIS

PBG dan SLF: Izin Bangunan Pengganti IMB, Dokumen dan Urutannya

Panduan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk kontraktor dan developer: dasar PP 16/2021, dokumen yang disiapkan, urutan lewat SIMBG, dan cara memasukkannya ke jadwal proyek.

Tim Komander.ai Panduan · 3 menit baca · Diperbarui 9 Oktober 2026

Sejak PP 16/2021, IMB diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan bangunan yang selesai harus punya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum dipakai. PBG diurus sebelum membangun, SLF setelah selesai. Bagi kontraktor, keduanya menentukan kapan pekerjaan boleh mulai dan kapan bangunan boleh diserahkan, jadi harus masuk ke jadwal sejak awal.

Akun SIMBGUnggah dokumenPemeriksaan TPARetribusiPBG terbitBangunSLF
Urutan PBG sampai SLF.

Dokumen yang disiapkan

KelompokIsiDisiapkan oleh
Data pemohonKTP dan NPWP, atau akta pendirian dan NPWP badan usahaPemilik atau developer
Data tanah dan tata ruangSertifikat atau perjanjian pemanfaatan tanah, KKPR atau informasi tata ruangPemilik atau developer
Rencana teknisGambar arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal dan plambing, beserta perhitunganKonsultan perencana
Dokumen lingkunganSesuai skala bangunan, misalnya SPPL atau UKL UPLPemilik dengan konsultan
Untuk SLFPBG, gambar sesuai terbangun, hasil pengkajian teknisKontraktor dan pengkaji teknis

Urutan pengajuan

  1. Buat akun di SIMBG (simbg.pu.go.id) dan isi data bangunan.
  2. Unggah dokumen. Rencana teknis diperiksa Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis; perbaiki gambar bila ada catatan.
  3. Setelah rencana teknis disetujui, bayar retribusi sesuai tagihan daerah.
  4. PBG terbit. Pekerjaan konstruksi boleh dimulai, dan pemerintah daerah dapat memeriksa di tahap tertentu.
  5. Setelah selesai, siapkan gambar sesuai terbangun dan pengkajian teknis, lalu ajukan SLF.
  6. SLF terbit; bangunan boleh dipakai dan diserahterimakan.

Memasukkannya ke jadwal proyek

KegiatanContoh durasi rencanaCatatan
Siapkan dan unggah dokumen PBG2 mingguBersamaan dengan gambar kerja
Pemeriksaan dan perbaikan2 sampai 6 mingguPaling sering molor; tanyakan perkiraan ke dinas setempat
PBG terbitTonggak (milestone)Mulai pekerjaan fisik setelah tanggal ini
Pengkajian teknis dan SLF2 sampai 4 mingguMulai saat pekerjaan sekitar 90%, jangan tunggu selesai

Durasi di atas hanya contoh untuk perencanaan. Lama pemeriksaan berbeda di setiap daerah, dan aturan turunan terus disesuaikan (misalnya PP 28/2025 tentang perizinan berbasis risiko). Pastikan daftar dokumen dan tarif retribusi ke dinas PUPR atau DPMPTSP setempat.

Untuk perumahan: PBG per tipe, prototipe dan jalur MBR

Kesalahan yang sering terjadi

Mulai dari template

Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.

Ambil templatePeriksa workbook saya

Siap memakai agen Komander di proyek Anda?

Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.

Kirim lewat GmailAplikasi email

Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.

Pertanyaan umum

Apa beda PBG dan SLF?

PBG adalah persetujuan sebelum membangun, berdasarkan rencana teknis. SLF adalah sertifikat setelah bangunan selesai, yang menyatakan bangunan laik dipakai.

Apakah PBG sama dengan IMB?

PBG menggantikan IMB sejak PP 16/2021. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku.

Di mana mengajukan PBG?

Lewat SIMBG (simbg.pu.go.id), lalu diproses oleh dinas teknis dan DPMPTSP daerah tempat bangunan berada.

Referensi

  1. detikFinance: 5 hal yang wajib diketahui untuk mengurus PBG pengganti IMB: dasar PP 16/2021
  2. SmartLegal: mengapa PBG dan SLF wajib dipenuhi: dokumen dan urutan
  3. SIMBG Kementerian PU: tempat mengajukan