Jaminan adalah janji dari bank atau perusahaan asuransi kepada pemberi kerja bahwa kontraktor akan memenuhi kewajibannya. Bila kontraktor gagal, pemberi kerja bisa mencairkan jaminan. Pada pengadaan pemerintah, jaminan bisa berupa bank garansi atau surety bond (Perpres 46/2025 Pasal 30).
Jenis jaminan dan besarnya
| Jaminan | Untuk apa | Besar yang umum | Berlaku sampai |
|---|---|---|---|
| Penawaran | Penawar tidak mundur setelah menang | Sesuai dokumen tender, sering 1% sampai 3% dari HPS | Kontrak ditandatangani |
| Sanggah banding | Bila penawar mengajukan sanggah banding | Sesuai dokumen tender | Sanggah banding selesai |
| Pelaksanaan | Pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak | 5% nilai kontrak; 5% HPS bila penawaran di bawah 80% HPS | Serah terima pertama (PHO) |
| Uang muka | Uang muka dikembalikan lewat potongan termin | Senilai uang muka | Uang muka lunas dipotong |
| Pemeliharaan | Cacat diperbaiki selama masa pemeliharaan | 5% nilai kontrak, sebagai pengganti retensi | Serah terima akhir (FHO) |
Contoh kontrak Rp1 miliar dengan uang muka 20%: jaminan pelaksanaan Rp50 jt, jaminan uang muka Rp200 jt, jaminan pemeliharaan Rp50 jt. Retensi 5% dapat diganti jaminan pemeliharaan, sehingga termin dibayar penuh (Perpres 16/2018 Pasal 53).
Biaya jaminan dan cash flow
- Bank atau asuransi mengenakan biaya (provisi atau premi). Tanyakan tarifnya sebelum menawar, dan masukkan ke overhead penawaran.
- Bank garansi biasanya meminta agunan atau dana yang ditahan. Uang ini tidak bisa dipakai untuk proyek: masukkan ke cash flow.
- Catat tanggal berakhir setiap jaminan, dan minta perpanjangan sebelum habis bila proyek terlambat.
- Minta jaminan dikembalikan begitu syaratnya terpenuhi, supaya agunan atau limit bank bisa dipakai lagi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Jaminan pelaksanaan habis masa berlakunya saat proyek terlambat, sehingga bisa dicairkan pemberi kerja.
- Biaya jaminan tidak masuk penawaran.
- Format jaminan tidak sesuai dokumen tender, sehingga penawaran gugur.
- Lupa meminta jaminan uang muka dikembalikan setelah uang muka lunas.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan keuangan proyek konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Apa saja jenis jaminan proyek konstruksi?
Jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, uang muka, dan pemeliharaan, berupa bank garansi atau surety bond.
Berapa jaminan pelaksanaan?
Umumnya 5% dari nilai kontrak; pada tender pemerintah 5% dari HPS bila penawaran di bawah 80% HPS.
Apa beda retensi dan jaminan pemeliharaan?
Retensi adalah bagian pembayaran yang ditahan; jaminan pemeliharaan menggantikannya dengan jaminan bank atau asuransi, sehingga pembayaran diterima penuh.
Referensi
- BPK Perwakilan Sulteng: Jaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: jenis dan besar jaminan
- Hukumonline: Apakah jaminan retensi sama dengan jaminan pemeliharaan?: retensi 5% dan jaminan pemeliharaan, Pasal 53
- Perpres 46/2025 Pasal 30: jenis jaminan: bank garansi atau surety bond