Banyak proyek mengebor sumur di awal pekerjaan untuk air kerja, dan perumahan sering memakai sumur bor bersama. Sejak Permen ESDM 14/2024, sumur baru hanya boleh dibor setelah izinnya terbit. Kabar baiknya, prosesnya sekarang lebih sederhana: syarat dipangkas, tanpa biaya izin, dan terbit paling lama 14 hari kerja bila berkas lengkap.
Siapa butuh izin apa
| Pemakai | Izin | Diajukan lewat |
|---|---|---|
| Usaha (hotel, pabrik, gedung komersial, perumahan yang menjual air) | Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) | OSS |
| Bukan usaha, di atas 100 m3 per bulan (rumah tangga atau kelompok) | Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) | perizinan.esdm.go.id |
| Rumah tangga di bawah 100 m3 per bulan | Tidak perlu persetujuan |
Sumur bersama untuk perumahan yang tidak menjual air kemungkinan masuk PPAT bila pemakaian kelompok di atas 100 m3 per bulan; pastikan ke Badan Geologi atau dinas ESDM. Sumber resmi menulis batas ini sebagai "paling sedikit" dan "lebih dari" 100 m3, jadi pakai angka terbaru dari dinas.
Syarat dan prosesnya
- Syarat permohonan baru dipangkas dari 13 menjadi 3 dokumen; izin tanpa biaya dan terbit paling lama 14 hari kerja bila berkas lengkap dan benar.
- Usaha mikro dan kecil menyerahkan kajian sederhana: kedalaman dan diameter sumur, rencana pemakaian, jenis dan kapasitas pompa, jam pompa per hari.
- Usaha menengah dan besar menyerahkan kajian hidrogeologi yang lebih lengkap.
- Sebelum mengebor dan uji pemompaan, pemegang izin memberi tahu Badan Geologi; konstruksi sumur dan uji pompa diawasi.
- Setelah izin: pasang meter air, laporkan volume secara berkala, dan bayar pajak air tanah.
Masukkan ke jadwal proyek
| Kegiatan | Contoh durasi | Catatan |
|---|---|---|
| Kajian teknis | 1 sampai 2 minggu | Lebih lama untuk usaha besar |
| Proses izin | Sampai 14 hari kerja | Bila berkas lengkap |
| Pengeboran dan uji pompa | 1 sampai 2 minggu | Uji pompa sering 24 sampai 48 jam |
| Sementara menunggu | Air dari PDAM atau tangki | Masukkan biayanya ke RAP |
Pajak air tanah dan aturan Jakarta
- Pajak air tanah adalah pajak daerah dengan tarif paling tinggi 20% (UU 1/2022), dihitung dari nilai perolehan air: harga dasar air × volume. Tarif sebenarnya ditetapkan setiap daerah.
- Di Jakarta, Pergub 93/2021 menetapkan zona bebas air tanah: gedung 5.000 m2 atau lebih, atau 8 lantai atau lebih, di zona itu dilarang memakai air tanah sejak 1 Agustus 2023 (dewatering dikecualikan). Status aturan ini dan aturan baru tahun 2026 masih diperdebatkan, jadi cek ke Pemprov DKI sebelum merencanakan sumur.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengebor sumur sebelum izin terbit.
- Tidak memasukkan waktu izin ke jadwal, sehingga air kerja harus dibeli lebih lama.
- Tidak memasang meter atau tidak melapor volume.
- Merencanakan sumur untuk gedung besar di zona bebas air tanah Jakarta.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Apakah mengebor sumur proyek perlu izin?
Ya bila untuk usaha atau di atas 100 m3 per bulan. Menurut Permen ESDM 14/2024, sumur baru hanya boleh dibor setelah SIPA atau PPAT terbit.
Berapa lama dan berapa biaya izin air tanah?
Paling lama 14 hari kerja bila berkas lengkap, tanpa biaya izin. Pajak air tanah tetap dibayar sesuai volume.
Apa beda SIPA dan PPAT?
SIPA untuk pemakaian air tanah dalam kegiatan usaha, diajukan lewat OSS. PPAT untuk pemakaian bukan usaha di atas 100 m3 per bulan, diajukan lewat perizinan.esdm.go.id.
Referensi
- Badan Geologi ESDM: FAQ perizinan air tanah: SIPA lewat OSS, PPAT, larangan mengebor sebelum izin
- Kementerian ESDM: kemudahan perizinan air tanah: 13 menjadi 3 syarat, 14 hari kerja, gratis
- DDTCNews: apa itu pajak air tanah dalam UU HKPD: tarif paling tinggi 20%
- JDIH Jakarta: Pergub 93/2021 zona bebas air tanah: gedung 5.000 m2 atau 8 lantai