Bila proyek terlambat karena hal di luar kendali kontraktor, seperti pekerjaan tambah, lahan atau gambar terlambat dari pemberi kerja, atau keadaan kahar, kontraktor bisa meminta perpanjangan waktu. Tanpa perpanjangan yang disetujui lewat adendum, keterlambatan itu tetap dihitung denda. Kuncinya: memberi tahu tepat waktu dan punya bukti.
Penyebab yang bisa dan tidak bisa diklaim
| Penyebab | Bisa diklaim? | Catatan |
|---|---|---|
| Pekerjaan tambah dari pemberi kerja | Ya | Bila menambah pekerjaan di jalur kritis |
| Lahan, gambar atau persetujuan terlambat dari pemberi kerja | Ya | Catat tanggal permintaan dan tanggal diterima |
| Keadaan kahar (bencana, kebijakan pemerintah) | Ya, sesuai kontrak | Harus diberitahukan dalam batas waktu kontrak |
| Cuaca | Tergantung kontrak | Biasanya hanya bila jauh di atas yang wajar untuk musimnya |
| Kekurangan tukang atau material dari kontraktor | Tidak | Risiko kontraktor |
Langkah mengajukan
- Beri tahu pemberi kerja secara tertulis segera setelah kejadian, dalam batas waktu yang ditulis di kontrak.
- Kumpulkan bukti: laporan harian, foto, surat permintaan, perintah perubahan, catatan cuaca.
- Hitung dampaknya pada jalur kritis di jadwal, bukan hanya lamanya kejadian.
- Ajukan permohonan perpanjangan dengan perhitungan dan bukti.
- Setelah disetujui, tuangkan dalam adendum kontrak dan perbarui jadwal serta kurva S.
Contoh perhitungan
| Item | Nilai |
|---|---|
| Kejadian | CCO-02: tambah teras dan kanopi 12 unit, minggu 18 |
| Durasi pekerjaan tambah | 3 minggu, di jalur kritis (sebelum finishing) |
| Perpanjangan diminta dan disetujui | 3 minggu: dari 32 menjadi 35 minggu |
| Denda yang dihindari | 1/1000 × Rp1.007,65 jt × 21 hari = Rp21,16 jt |
Perhitungan denda mengikuti kontrak; pada contoh ini 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Pada proyek pemerintah, perubahan kontrak mengikuti Perpres 16/2018 beserta perubahannya dan aturan LKPP; pada proyek swasta, mengikuti pasal kontrak.
Kesalahan yang sering terjadi
- Baru mengajukan di akhir proyek, setelah batas waktu pemberitahuan lewat.
- Meminta perpanjangan sebesar lamanya kejadian, padahal pekerjaan itu tidak di jalur kritis.
- Tidak ada laporan harian yang mencatat kejadian.
- Perpanjangan disetujui lisan, tanpa adendum.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Kapan kontraktor bisa meminta perpanjangan waktu?
Bila keterlambatan disebabkan hal di luar kendalinya, seperti pekerjaan tambah, keterlambatan dari pemberi kerja, atau keadaan kahar, dan diberitahukan sesuai kontrak.
Bukti apa yang diperlukan?
Laporan harian, foto, surat, perintah perubahan, dan perhitungan dampak pada jalur kritis jadwal.
Apakah perpanjangan lisan cukup?
Tidak. Perpanjangan harus dituangkan dalam adendum kontrak supaya denda tidak dihitung.
Referensi
- BPK Sulteng: perpanjangan masa kontrak dan pemberian kesempatan: proyek pemerintah
- BPK Maluku: pengadaan dan keadaan kahar: definisi keadaan kahar