Setiap termin kontraktor menyangkut dua pajak. PPN ditambahkan ke tagihan dan disetor ke negara: bukan uang kontraktor. PPh final dipotong dari pembayaran: mengurangi uang yang diterima. Keduanya harus dihitung benar di tagihan dan dicatat benar di laporan, supaya cash flow dan laba tidak meleset.
- Nilai termin (DPP) Rp200 jt
- PPN Rp22 jt
PPN jasa konstruksi
- Kontraktor yang sudah PKP memungut PPN atas jasa konstruksi. Sejak 2025 tarifnya 12% dengan DPP nilai lain 11/12 dari harga untuk barang dan jasa bukan mewah, sehingga tarif efektifnya 11% (PMK 131/2024). Sejak 1 April 2025 faktur pajak mencantumkan tarif 12% dengan DPP 11/12.
- Faktur pajak dibuat untuk setiap termin dan untuk uang muka yang diterima.
- Pada proyek pemerintah, PPN biasanya dipungut dan disetor langsung oleh bendahara pemberi kerja, sehingga tidak masuk ke rekening kontraktor.
- PPN dari pembelian material (PPN masukan) dapat dikreditkan bila faktur pembeliannya sah.
Tarif PPh final jasa konstruksi (PP 9/2022)
| Jenis jasa | Kondisi penyedia | Tarif |
|---|---|---|
| Pekerjaan konstruksi | Kualifikasi kecil, atau perseorangan bersertifikat kompetensi | 1,75% |
| Pekerjaan konstruksi | Kualifikasi menengah, besar, atau spesialis | 2,65% |
| Pekerjaan konstruksi | Tanpa sertifikat badan usaha atau kompetensi | 4% |
| Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Bersertifikat badan usaha / tanpa sertifikat | 2,65% / 4% |
| Konsultansi konstruksi | Bersertifikat / tanpa sertifikat | 3,5% / 6% |
PPh final dihitung dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN. Bila pemberi kerja adalah pemotong pajak, PPh dipotong saat membayar dan kontraktor menerima bukti potong; bila bukan, kontraktor menyetor sendiri. PP 9/2022 sedang dalam masa evaluasi, jadi cek tarif terbaru sebelum menagih.
Contoh satu termin
| Item | Nilai |
|---|---|
| Nilai termin (DPP) | Rp200.000.000 |
| PPN 12% × 11/12 | Rp22.000.000 |
| Total tagihan | Rp222.000.000 |
| Dipotong uang muka dan retensi | minus Rp50.000.000 (lihat artikel MC) |
| PPh final 2,65% dari Rp200 jt | minus Rp5.300.000 |
| PPN (disetor kontraktor, atau dipungut bendahara pada proyek pemerintah) | Rp22.000.000 bukan pendapatan |
Mencatatnya di laporan
- Pendapatan proyek dicatat tanpa PPN. PPN keluaran dicatat sebagai kewajiban sampai disetor.
- PPh final yang dipotong dicatat sebagai beban pajak dan disimpan bukti potongnya per termin.
- Di cash flow, pakai uang yang benar-benar diterima, bukan nilai tagihan termasuk PPN.
Kesalahan yang sering terjadi
- PPN dicatat sebagai pendapatan, sehingga laba terlihat lebih besar.
- Faktur uang muka tidak dibuat.
- Bukti potong PPh tidak dikumpulkan, sehingga piutang tidak pernah lunas di buku.
- Memakai tarif PPh dari kualifikasi yang salah.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan keuangan proyek konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Berapa PPN jasa konstruksi?
Sejak 2025 tarif 12% dengan DPP 11/12 dari harga untuk jasa bukan mewah, efektif 11% (PMK 131/2024).
Berapa tarif PPh final jasa konstruksi?
Menurut PP 9/2022: 1,75% untuk kualifikasi kecil atau perseorangan bersertifikat, 2,65% untuk menengah, besar atau spesialis, dan 4% tanpa sertifikat. Konsultansi 3,5% atau 6%.
Apakah PPh final dihitung dari nilai termasuk PPN?
Tidak. PPh final dihitung dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN.
Referensi
- DDTCNews: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Direvisi: tarif PP 9/2022
- DDTCNews: PPN dihitung dengan DPP 11/12 dari harga jual: PMK 131/2024 dan kode faktur
- DDTCNews: PPh final jasa konstruksi sudah masuk masa evaluasi: cek tarif terbaru