Eskalasi adalah kenaikan harga material, upah atau alat setelah kontrak ditandatangani. Bila kontrak berjalan lama, kenaikan ini bisa menghabiskan margin. Apakah kontraktor bisa menagih tambahan tergantung isi kontraknya; yang pasti, kenaikan harus dicatat dan dihitung dengan cara yang bisa diperiksa.
Kapan penyesuaian harga bisa diajukan
| Jenis kontrak | Penyesuaian harga |
|---|---|
| Proyek swasta dengan klausul eskalasi | Bisa, mengikuti rumus, ambang batas dan bukti yang diatur di klausul |
| Proyek swasta tanpa klausul, harga tetap atau lump sum | Pada dasarnya risiko kontraktor; hanya bisa dinegosiasikan |
| Proyek pemerintah tahun jamak (lebih dari 12 bulan) yang mencantumkan penyesuaian harga | Bisa, dengan rumus dan indeks yang tercantum di dokumen pengadaan |
| Proyek pemerintah tahun tunggal atau lump sum | Umumnya tidak berlaku |
Untuk pengadaan pemerintah, ketentuannya ada di Perpres 16/2018 dan perubahannya, dengan petunjuk teknis Peraturan LKPP 12/2021. Aturan penyesuaian harga sedang dibahas ulang pada 2026, jadi selalu cek versi terbaru dan isi dokumen kontrak Anda.
Rumus penyesuaian harga dengan indeks
Hn = Ho × (a + b × Bn/Bo + c × Cn/Co + d × Dn/Do). Ho adalah nilai pekerjaan dengan harga awal, Hn nilai setelah penyesuaian. a adalah bagian tetap yang tidak disesuaikan (biasanya keuntungan dan overhead). b, c, d adalah porsi komponen seperti material, besi dan upah; jumlah a + b + c + d = 1. Bn/Bo adalah indeks harga komponen bulan ini dibagi indeks pada tanggal dasar, biasanya dari BPS.
Contoh perhitungan
| Komponen | Koefisien | Indeks bulan ini ÷ indeks dasar | Hasil |
|---|---|---|---|
| a. Bagian tetap | 0,15 | 1,00 | 0,150 |
| b. Material beton dan semen | 0,35 | 1,08 | 0,378 |
| c. Besi beton | 0,30 | 1,12 | 0,336 |
| d. Upah | 0,20 | 1,05 | 0,210 |
| Faktor penyesuaian | 1,00 | 1,074 |
Pekerjaan yang dikerjakan bulan ini bernilai Rp200 jt dengan harga awal. Setelah penyesuaian: Rp200 jt × 1,074 = Rp214,8 jt, jadi eskalasinya Rp14,8 jt. Koefisien dan indeks di contoh ini fiktif; pakai yang tertulis di kontrak.
Cara mengajukan
- Baca klausul eskalasi atau penyesuaian harga di kontrak: rumus, komponen, indeks, tanggal dasar, ambang batas dan cara pengajuan.
- Kumpulkan bukti: indeks harga resmi untuk bulan dasar dan bulan pekerjaan, serta penawaran atau faktur supplier sebelum dan sesudah kenaikan.
- Hitung hanya untuk pekerjaan yang dikerjakan pada periode berlakunya penyesuaian, dari hasil opname. Pekerjaan yang sudah dibayar dengan harga lama tidak dihitung ulang.
- Ajukan surat resmi dengan lampiran perhitungan dan bukti.
- Bila disetujui, tuangkan dalam berita acara dan adendum, lalu perbarui RAB, RAP dan bobot.
Bila kontrak tidak mengatur eskalasi
- Masukkan cadangan risiko kenaikan harga di RAP untuk material utama.
- Kunci harga lebih awal: buat PO atau kontrak harga dengan supplier untuk material besar seperti besi dan beton.
- Catat kenaikan harga per material dengan buktinya, sebagai dasar negosiasi dengan pemberi kerja.
- Usulkan substitusi material yang setara, dengan persetujuan tertulis pemberi kerja.
- Untuk penawaran berikutnya, masukkan klausul eskalasi dengan ambang batas, misalnya kenaikan di atas 5%.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung eskalasi untuk seluruh nilai kontrak, bukan hanya pekerjaan yang dikerjakan setelah tanggal dasar.
- Memakai faktur supplier saja tanpa indeks resmi, padahal kontrak meminta indeks.
- Terlambat mengajukan melewati batas waktu di kontrak.
- Kenaikan harga tidak dicatat sama sekali, sehingga margin habis tanpa diketahui sebabnya.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan biaya konstruksi untuk mendeteksi pembengkakan sejak awal. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Apa itu eskalasi harga di proyek konstruksi?
Kenaikan harga material, upah atau alat setelah kontrak ditandatangani, yang dapat diajukan sebagai penyesuaian harga bila kontrak mengaturnya.
Apakah kontrak lump sum bisa eskalasi?
Pada dasarnya tidak, kecuali kontraknya memuat klausul eskalasi. Di luar itu hanya bisa dinegosiasikan.
Indeks apa yang dipakai?
Indeks yang ditetapkan di kontrak, biasanya indeks harga dari BPS untuk bahan bangunan dan upah.
Kapan penyesuaian harga berlaku di proyek pemerintah?
Untuk kontrak tahun jamak yang mencantumkannya di dokumen pengadaan. Cek ketentuan terbaru Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP.
Referensi
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Database Peraturan BPK): ketentuan penyesuaian harga dan daftar perubahannya
- DDTCNews: Pengadaan pemerintah terdampak kenaikan harga BBM, LKPP rilis SE baru: contoh penerapan rumus penyesuaian harga
- Studi evaluasi perhitungan penyesuaian harga (eskalasi), Universitas Islam Malang: contoh perhitungan pada proyek nyata