Denda keterlambatan dikenakan bila pekerjaan belum selesai pada tanggal yang disepakati. Pada proyek pemerintah, denda dihitung 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum selesai, sebelum PPN (Perpres 16/2018 Pasal 79 dan perubahannya). Proyek swasta mengikuti klausul denda di kontraknya.
Contoh perhitungan
| Item | Nilai |
|---|---|
| Nilai kontrak sebelum PPN | Rp1.000.000.000 |
| Denda per hari (1/1000) | Rp1.000.000 |
| Terlambat | 20 hari |
| Denda | 20 × Rp1.000.000 = Rp20.000.000 |
| Bila denda dihitung dari bagian yang belum selesai, misalnya Rp150 jt | 20 × Rp150.000 = Rp3.000.000 |
Kontrak menentukan apakah denda dihitung dari seluruh nilai kontrak atau dari bagian yang belum selesai. Bacalah klausul itu sejak awal: selisihnya bisa sangat besar.
Pemberian kesempatan dan perpanjangan waktu
- Pemberian kesempatan: pada proyek pemerintah, kontraktor yang terlambat dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari kalender setelah masa pelaksanaan berakhir (Peraturan LKPP 9/2018), dengan tetap dikenai denda.
- Perpanjangan waktu tanpa denda: bisa diminta bila keterlambatan bukan kesalahan kontraktor, misalnya pekerjaan tambah, keterlambatan dari pemberi kerja (gambar, lahan, persetujuan), atau keadaan kahar. Harus diajukan secara tertulis sebelum masa pelaksanaan berakhir, dan dituangkan dalam adendum.
- Perpanjangan dari pekerjaan tambah dihitung dari tambahan pekerjaan dan dampaknya pada jalur kritis, bukan sekadar meminta tambahan hari.
Cara mencegah denda
- Pantau deviasi kurva S setiap minggu. Tanda bahaya muncul jauh sebelum tanggal selesai.
- Catat setiap keterlambatan yang disebabkan pihak lain: tanggal, penyebab, surat atau foto. Catatan ini dasar permintaan perpanjangan waktu.
- Ajukan perpanjangan waktu begitu penyebabnya terjadi, jangan menunggu akhir proyek.
- Untuk pekerjaan yang tertinggal, tambah tenaga atau alat, atau ubah urutan kerja, dan tulis rencana kejarnya di laporan mingguan.
- Masukkan risiko denda ke perkiraan laba proyek bila keterlambatan sudah tidak bisa dikejar.
Kesalahan yang sering terjadi
- Perpanjangan waktu diminta setelah masa pelaksanaan berakhir.
- Keterlambatan karena pemberi kerja tidak dicatat, sehingga tidak bisa dibuktikan.
- Denda tidak dicatat di laporan laba rugi proyek, sehingga laba terlihat lebih besar.
- Mengira pemberian kesempatan berarti bebas denda.
Panduan lengkapnya ada di Cara membuat laporan jadwal mingguan konstruksi di Google Sheets. Di sana ada template gratis (Excel atau Google Sheets) dan pemeriksa yang membaca workbook Anda sendiri.
Siap memakai agen Komander di proyek Anda?
Bila workbook Anda sudah lengkap, ajukan pilot: kami bantu menghubungkan data proyek Anda ke Agen Keuangan, Biaya dan Jadwal, dan meninjau laporan pertamanya bersama Anda.
Kirim lewat GmailAplikasi email
Kirim ke melwani@komander.ai. Hasil pemeriksaan workbook Anda ikut dilampirkan bila ada; isi workbook tidak dikirim.
Pertanyaan umum
Berapa denda keterlambatan proyek pemerintah?
1/1000 per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum selesai, sebelum PPN, menurut Perpres 16/2018 Pasal 79 dan perubahannya.
Apakah denda dihitung dari seluruh nilai kontrak?
Tergantung kontrak: bisa dari seluruh nilai kontrak atau dari bagian yang belum selesai. Cek klausulnya.
Berapa lama pemberian kesempatan?
Sampai 50 hari kalender setelah masa pelaksanaan berakhir pada proyek pemerintah (Peraturan LKPP 9/2018), dengan denda tetap berjalan.
Kapan bisa minta perpanjangan waktu tanpa denda?
Bila keterlambatan bukan kesalahan kontraktor, misalnya pekerjaan tambah atau keterlambatan dari pemberi kerja, diajukan tertulis sebelum masa pelaksanaan berakhir.
Referensi
- BPK Perwakilan NTB: perhitungan denda keterlambatan: denda dari nilai kontrak sebelum PPN, Pasal 79 ayat (4) dan (5)
- BPK Perwakilan Sulbar: pelaksana proyek kena denda: pemberian kesempatan sampai 50 hari
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Database Peraturan BPK): teks dan daftar perubahannya